web statistics

Bingung Isi LKPM Triwulan II? DPMPTSP Sultra Siap Dampingi Pelaku Usaha Sampai Tuntas!

01 Juli 2026 - 15:54 WITA Dilihat: 7

KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung para pelaku usaha di wilayah bumi anoa. Menjelang memasuki paruh kedua tahun 2026, DPMPTSP Sultra secara resmi membuka layanan pendampingan pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Triwulan II dan Semester I Tahun 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk solusi nyata bagi para investor atau pelaku usaha yang masih mengalami kendala atau kebingungan dalam menyusun dan melaporkan LKPM mereka. Dengan mengusung jargon "#Investasi Tumbuh Sultra Maju!", layanan ini dipastikan akan mendampingi pelaku usaha hingga proses pengisian tuntas.

Berdasarkan pengumuman resmi, periode pelaporan LKPM kali ini ditetapkan berlangsung singkat, yaitu mulai tanggal 1 Juli hingga 15 Juli 2026. Mengingat pentingnya kepatuhan pelaporan ini bagi keberlangsungan izin usaha, DPMPTSP Sultra mengimbau para pelaku usaha untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya.

Fasilitas Layanan Tatap Muka dan Hotline Online

Untuk memberikan pelayanan yang maksimal, DPMPTSP Sultra menyediakan dua jalur layanan yang dapat diakses oleh masyarakat:

1. Layanan Tatap Muka (Luring)

Pelaku usaha dapat langsung berkonsultasi secara tatap muka dengan datang ke:

  • Lokasi: Kantor DPMPTSP Provinsi Sultra, Jl. Mayjen S. Parman No. 02, Kota Kendari.
  • Waktu Operasional: Pukul 08:00 – 14:00 WITA (berlaku setiap hari kerja).
  • 0822 3075 3359 (Syafril)
  • 0853 4269 1865 (Herdin)
  • 0811 4090 734 (Kiki)
  • 0821 8885 9959 (Yuyun)
  • 0822 3764 2385 (Mira)
  • 0851 7301 8220 (Ramadan)

2. Layanan Jarak Jauh (Hotline WhatsApp)

Bagi pelaku usaha yang berada di luar Kota Kendari atau memiliki keterbatasan waktu, DPMPTSP Sultra juga menyediakan sejumlah nomor kontak penanggung jawab (hotline) yang siap membantu via WhatsApp:

Pelaporan LKPM secara berkala merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap penanam modal di Indonesia. Melalui pendampingan intensif ini, diharapkan realisasi investasi di Sulawesi Tenggara dapat tercatat dengan lebih akurat, sekaligus meminimalisir sanksi administratif bagi pelaku usaha akibat keterlambatan atau kesalahan pengisian.

Informasi lebih lanjut mengenai program ini dan perkembangan investasi daerah dapat dipantau melalui akun Instagram resmi @dpmptsp.sultra atau situs web resmi di dpmptsp.sultraprov.go.id.

Bagikan :

Pengumuman Lainnya

Link Terkait