Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pembentukan PPID ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Sultra sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, dan sederhana.
Melalui keberadaan PPID, DPMPTSP Sultra memastikan tersedianya Daftar Informasi Publik (DIP) yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun setiap saat. Selain itu, PPID juga menyediakan mekanisme permohonan informasi dan penyelesaian keberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terbentuknya PPID, DPMPTSP Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi, memperkuat akuntabilitas layanan, serta memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat dan investor demi mendukung iklim investasi yang sehat dan transparan di Sulawesi Tenggara.
VISI DAN MISI
Visi PPID DPMPTSP Prov. Sultra
“Mewujudkan layanan informasi publik DPMPTSP yang transparan, cepat, akurat, dan akuntabel guna mendukung iklim investasi yang sehat dan pelayanan perizinan yang prima di Sulawesi Tenggara.”
Misi PPID DPMPTSP Prov. Sultra
Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang mudah diakses, tepat waktu, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta investor.
Meningkatkan tata kelola data dan dokumentasi secara profesional, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Menjamin keterbukaan informasi publik melalui penyediaan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.
Mengembangkan sarana dan prasarana layanan informasi berbasis teknologi digital untuk mendukung pelayanan prima.
Mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat serta investor terhadap layanan penanaman modal dan perizinan di Sulawesi Tenggara.
STRUKTUR PPID
MAKLUMAT PPID
Kami Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, mudah diakses, serta menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan demi mendukung terwujudnya pelayanan investasi dan perizinan yang prima di Sulawesi Tenggara.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID
Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya
Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID
Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
Mengumpulkan dokumen informasi publik
Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen informasi publik
Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan daftar informasi publik
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik