Kode Etik Pegawai

KODE ETIK PEGAWAI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA

  1. Taat Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  3. Menjunjung tinggi nama baik Korps Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara
  4. Bersikap sopan, ramah, senyum, jujur, obyektif, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas
  5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas
  6. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung maupun tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  7. Bekerja keras dengan cerdas, ikhlas dan bertanggung jawab serta mentaati ketentuan jam kerja yang berlaku

Link Terkait