Tentang DPMPTSP

Sejarah :

Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKMPD dan PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara mengambil tempat di salah satu bekas gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tenggara, yang beralamat di Jl. Mayjend S. Parman No. 2 Kendari. Tepat dibelakang Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara.


Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKMPD dan PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara dibentuk Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal yang ditindak lanjuti dengan Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sulawsei Tenggara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor: 12 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Tenggara.


Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKPMD dan PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala BKPMD dan PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara dibantu oleh seorang Sekretaris dan 4 (Empat) Kepala Bidang, yaitu Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bidang Kerjasama dan Promosi, Bidang Perizinan dan Bidang Pengendalian.


Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dilaksanakan oleh Bidang Perizinan yang didalamnya terbagi atas Subbidang Perizinan dan Subbidang Non Perizinan. Dalam melaksanakan pelayanan perizinan, Pegawai PTSP dibantu oleh tim Teknis yang berasal dari 12 (Dua Belas) SKPD yang bertugas pada pelayanan perizinan di PTSP.


Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKPMD dan PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara dibentuk dengan tujuan untuk mempermudah proses birokrasi pelayanan pengurusan perizinan dalam berbagai bentuk, diantaranya mempercepat waktu pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting.


Semua jenis pelayanan perizinan pada lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat langsung ditangani di Kantor BKPMD dan PTSP. Diantaranya, Sektot Penanaman Modal, Sektor Kesehatan, Sektor Pekerjaan Umum, Sektor Perhubungan dan Kominfo, Sektor Sosial, Sektor Ketenagakerjaan, Sektor Pertanian dan Peternakan, Sektor Koperasi dan UMKM, Sektor Pariwisata, Sektor Perikanan dan Kelautan, Sektor Kehutanan dan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.


Tugas :

BKPMD-PTSP mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang teknis operasional pelayanan perizinan terpadu yakni memimpin, mengawasi, mengkoordinasikan pelaksanaan proses pelayanan perizinan & pelayanan non perizinan dari beberapa SKPD di Pemprov & menyelenggarakan ketatausahaan.

Dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi.


Fungsi :

  • Penyusunan Program kegiatan, SPP & SOP.
  • Penyelenggaran pelayanan administrasi secara terpadu.
  • Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan Perizinan & Non Perizinan.
  • Pengelolaan sistem informasi pelayanan secara elektronik.
  • Pengelolaan pengaduan masyarakat.
  • Pelaksanaan administrasi pelayanan Perizinan & Non Perizinan.
  • Pemantauan & evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pelayanan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
  • Kewenangan
  • Menyelenggarakan pelayanan perizinan & non perizinan yg meliputi penetapan SPP & SOP serta pemrosesan administrasi perizinan & non perizinan.
  • Administrasi perizinan yang meliputi kewenangan penerbitan atau penolakan serta penandatanganan surat izin maupun non izin.

Kewenangan :

Menyelenggarakan pelayanan perizinan & non perizinan yg meliputi penetapan SPP & SOP serta pemrosesan administrasi perizinan & non perizinan.

Administrasi perizinan yang meliputi kewenangan penerbitan atau penolakan serta penandatanganan surat izin maupun non izin.

Link Terkait