LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (LPPD) PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2022
17 Juni 2022 - 14:58 WITA
Dilihat: 2,091
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai kewajiban Kepala Daerah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Permintaan LPPD Tahun 2021 tanggal 16 Januari 2022 Nomor 120.04/271. Inspektorat telah mereviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Tahun Anggaran 2021, sesuai dengan Pedoman Reviu atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Reviu ini bertujuan untuk memberi keyakinan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Sulawesi Tenggara Tahun 2021 telah disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan data yang disajikan dalam LPPD telah didukung dengan data perhitungan yang benar dan sah.
KETERANGAN | DOWNLOAD |
PEDOMAN PENYUSUNAN LPPD | Download |
LPPD TAHUN 2020 | Download |
LPPD TAHUN 2021 | Download |