16 Mei 2019 - 05:35 WITA
Dilihat: 1,388
1. Sosialisasi, pembinaan, sepervisi, monitoring dan evaluasi kebijakan oleh pemerintah pusat terkait PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) telah dilaksanakan/diterapkan.
Pemerintah Sulawesi Tenggara Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah melaksanakan pelayanan perizinan menggunakan aplikasi Online Single Submission/OSS. Melalui kegiatan Sosialisasi Kebijakan DPMPTSP Prov. Sultra memberikan pengetahuan serta sosialisasi baik kepada masyarakat, pengusaha maupun kepada pemerintah kabupaten/kota mengenai penggunaan aplikasi OSS demi tercapainya percepatan Perizinan dan peningkatan penanaman modal, namun kendala yang kami hadapi adalah belum terbitnya Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dari beberapa Kementerian/Lembaga dan belum terintegrasinya aplikasi SiCantik dengan OSS untuk aktivasi izin yang di keluarkan oleh OSS, sehingga saat ini kami masih menggunakan aplikasi mandiri milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (SISPADU) melalui website https://sispadu.sultraprov.go.id dan melakukan aktivasi izin melalui Webform OSS
2. Sosialisasi, pembinaan, sepervisi, monitoring dan evaluasi kebijakan oleh pemerintah pusat khususnya oleh Kemenpan RB terkait PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah melalui Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Inovasi Pelayanan Publik dan Inovasi Daerah telah dilaksanakan/diterapkan. Tahun 2018 DPMPTSP Prov. Sultra meraih penghargaan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik dengan judul MEREPER PUISI TABU (Mendudukkan Regulasi Perizinan Tingkat Pusat, Provinsi, Kota dan Kabupaten). Melalui inovasi tersebut persoalan perizinan yang tidak/kurang jelas, tumpang tindih, saling menghambat dan saling kunci dapat diurai dan ditemukan solusinya sehingga nampak jelas tata urut pelaksanaan perizinan yang harus dilakukan secara berurutan ataupun yang dapat dapat dilakukan secara paralel serta siapa pemilik kewenangannya. Pada Tahun 2018, Evaluasi Tim Panel Independen dan Tim dari Kemenpan-RB merekomendasikan agar inovasi ini ditransfer untuk dapat direplikasi pada skala yang lebih luas dan terus dikembangkan. Upaya transfer yang dilakukan dengan sosialisasi kepada peserta Diklat Pim Tk. IV dan III di Provinsi Sulawesi Tenggara melalui visitasi inovasi, keterbukaan kepada OPD lain yang ingin mengetahui tentang inovasi ini antara lain DPMPTSP Prov. Sulawesi Tengah saat melakukan studi banding, maupun dalam berbagai gelar rapat penyederhanaan regulasi perizinan tingkat provinsi Sulawesi tenggara dan nasional. Tindak lanjut pengembangan meliputi penerapan Online Single Submission (OSS) dan Sispadu (Sistem Perizinan Terpadu) yang dapat diakses melalui www.Sispadu.sultraprov.go.id
3. Dengan penerapan teknologi informasi melalui pengaplikasian Online Single Submission/OSS percepatan pelaksanaan berusaha dapat terwujud dengan berbagai kemudahan akses bagi pengusaha yang dapat melakukan proses perizinan dari manapun dan kapanpun melalui Online Single Submission/OSS
4. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat. Melalui hasil Survei Kepuasan masyarakat Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawei Tenggara Tahun 2018 nilai indeks yang kami dapatkan dari total responden 108 pemohon izin adalah 3,220 setelah dikonversi mendapatkan nilai 80,501 dan mutu pelayanan termasuk Kategori B dengan hasil kinerja unit pelayanan adalah Baik. Dengan disusunnya laporan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) setiap awal tahun oleh DPMPTSP Prov. Sultra diharapkan menjadi pedoman sehingga tercipta pelayanan prima dalam pelaksanaan adminitrasi dan mampu menjadi unit pelayanan yang professional dan berwawasan pengabdian.