INFORMASI SERTA MERTA

22 Oktober 2025 - 10:46 WITA Dilihat: 74

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi badan publik

Bagikan :

Halaman Lainnya

Link Terkait