Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Muna Barat di DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara

28 September 2020 - 07:21 WITA Dilihat: 390

Kendari, 24 September 2020


DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara kedatangan Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Muna Barat dalam rangka Konsultasi dan Koordinasi tentang Bantuan dan Program Pembinaan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk Meningkatkan Prekonomian Daerah dan Pendapatan Masyarakat sesuai Surat Penyampaian Konsultasi Nomor: 170/40 (23/9/2020)


Kunjungan Tim Pansus DPRD Kabupaten Muna Barat H.Uking Djassa, SH selaku Wakil ketua DPRD Mubar, di terima langsung oleh Kepala DPMPTSP Sulawesi Tenggara Drs. H.Masmuddin, M.si, bermaksud mempertanyakan keberadaan PT. Wahana Surya Agro (WSA) dan progres perizinan yang hingga saat ini belum dikeluarkan izin usaha perkebunannya karena dalam proses penerbitan izinnya PT. WSA Mubar masih terdapat kendala, seperti belum dilengkapinya syarat-syarat penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP)


Diungkapkan oleh Bapak Rafiuddin, SM perwakilan dari Komisi I DPRD Mubar,  bahwa “perkebunan tebu yang dikelola oleh PT. Wahana Surya Agro (WSA) dengan luas lahan 4003 Hektar masih terkendala di pembebasan lahan yang masih mendapat protes dari warga sehingga syarat dalam penerbitan izin masih terkendala, meskipun diketahui izin lokasi sudah dikantongi perusahaan ini sejak tahun 2012 saat itu masih di kabupaten induk dan saat pemekaran di perpanjang oleh Bupati Muna Barat pada tahun 2016 dan tanggal 3 oktober 2020 Izin Lokasi PT. Wahana Surya Agro (WSA) sudah berakhir namun hingga saat ini belum ada progres”


Menanggapi hal tersebut Kepala DPMPTSP Provensi Sulawesi Tenggara menyarankan agar dalam penerbitan izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Wahana Surya Agro (WSA) agar dikaji baik-baik dengan mempertimbangkan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018 dan sebagaimana dirubah dengan Peraturan Permentan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian diantaranya syarat Izin Lokasi, RTRW, AMDAL dan sudah harus terintegrasi secara elektronik pada Online Singel Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) selain itu dalam ketentuan peraturan Permentan No. 5 tahun 2019 perlu diperhatikan HGU nya, karena tanpa Hak Guna Usaha (HGU) Usaha Perkebunan dianggap tidak berlaku. (ER)

Bagikan :

Berita Lainnya

Link Terkait