GUBERNUR PERINTAHKAN TIM KOORDINASIKAN PEMBEBASAN WARGA WAKATOBI DI PAPUA NUGINI

23 Desember 2021 - 22:56 WITA Dilihat: 1,154

KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengupayakan pembebasan 8 orang warga asal Kabupaten Wakatobi yang ditangkap penjaga laut Papua Nugini (PNG) saat melaut pada 17 November 2021.

Mewakili Gubernur Sultra, Kadis PMPTSP Sultra, Parinringi mengatakan, akan melakukan koordinasi ke Kementerian Luar Negeri terkait pembebasan warga Wakatobi tersebut.

“Saya mewakili Gubernur bersama Ibu Wakil Bupati Wakatobi dan Pak Hugua melakukan koordinasi ke Kemenlu, semoga secepatnya bisa menjadi atensi dan saudara kita yang ditangkap di Papua Nugini itu bisa cepat dibebaskan,” jelas Parinringi yang dihubungi via telepon selular, Kamis (23/12/2021).

Dikatakannya, pihaknya diterima langsung oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha dan langsung membahas mengenai bagaimana teknis pembebasan dan atau deportasi 8 orang warga negara Indonesia asal Wakatobi itu kembali kerumahnya dengan selamat.

“Kami akan upayakan yang terbaik untuk saudara kita yang ditahan di Papua Nugini. Nanti saya sampaikan bagaimana hasilnya,” kata Parinringi singkat.

Delapan Warga Negara Indonesia adalah Anak  Buah Kapal (ABK) KM Sumatera Jaya yang berlayar dari pelabuhan asal Merauke, Papua. Enam ABK kapal penangkap ikan tersebut adalah  warga Kabupaten Wakatobi dan dua ABK lainnya warga Sumatera dan Sulawesi Selatan.

Mereka ditangkap otoritas penjaga laut Papua Nugini (PNG) pada 17 November 2021, karena melewati batas negara, setelah mencari ikan di wilayah perairan Kepi di Agas.

Informasi dari kapten kapal, penangkapan 8 orang warga negara Indonesia ini karena persoalan melintas batas dan tidak ada bukti pencurian ikan di laut Papua Nugini, karena mereka baru akan mulai melaut. Terlebih lagi mereka juga masih awam soal perbatasan negara.

Bagikan :

Berita Lainnya

Link Terkait