Tentang PTSP

MOTO PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

Memberikan Pelayanan Yang Cepat, Tepat, Transparan dan Memiliki Kepastian Hukum


MAKLUMAT PELAYANAN

Dengan Ini Menyatakan DPMPTSP Prov. Sultra siap dan sanggup menyelenggarakan Pelayanan Perizinan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku


TATA TERTIB PELAYANAN PERIZINAN PADA KANTOR DPMPTSP PROVINSI SULAWESI TENGGARA

  1. Pemohon berpakaian bebas dan rapi
  2. Pemohon tidak diperkenankan merokok didalam ruangan, membawa senjata tajam atau sejenisnya serta tidak mengeluarkan suara keras
  3. Pemohon dilayani setiap hari, pada setiap jam kerja, dengan pengaturan sebagai berikut :


Link Terkait