Kevalidan NIK dan NPWP dalam Akun OSS

24 Mei 2019 - 11:58 WITA Dilihat: 10,507
Sebagai upaya percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah  menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.  Berdasarkan Peraturan pemerintan Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik diluncurkanlah OSS (online single submission). OSS awalnya dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, selanjutnya diserahkan kepada BKPM (Badan Koordinator Penanaman Modal). OSS merupakan aplikasi berbasis web yang telah terintegrasi dengan beberapa aplikasi web beberapa instansi terkait.
Sistem integrasi ini terbagi 2 (dua) bagian. Pertama,  terkait dengan profil pemohon dan kedua, berkaitan dengan perizinan berusaha. Untuk hal tersebut, datanya akan terintegrasi dengan sistem Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Gunanya berkaitan dengan validasi NIK (Nomor Induk Kependudukan. Selain itu, ada instansi perpajakan yang berfungi untuk validasi  NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak)  dan status KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak). Validasi perpajakan itu, akan membaca data NPWP dan/atau status KSWP badan usaha maupun pelaku usaha yang tercantum dalam akta (komisaris, direksi, dan/atau lainnya.
Jika NIK tidak valid maka pemohon tidak dapat mendaftar untuk mendapatkan akun OSS, sedangkan jika NPWP atau status KSWP tidak valid pemohon tidak dapat melanjutkan ke permohonan berusaha. Hal ini banyak dialami oleh pelaku usaha. Biasanya valid tidaknya NPWP dikarenakan nama wajib pajak tidak sama dengan identitas pemohon, atau salah nomor NPWP. Sedangkan ketidakvalidan status KSWP baisanya dikarenakan pelaku usaha belum melaporkan pajak tahunan perusahaan ataupun pribadi selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Selain itu, bisa juga sudah lapor pajak tahunan tapi belum dilakukan update status KSWP.
Solusi yang dapat diberikan untuk menangani hal tersebut, pemohon dapat mengunjungi instansi terkait permasalahan yang dihadapi. Atau dapat menghubungi call centre Dukcapil 1500537 dan Kring pajak 1500200. (siska)
Bagikan :

Link Terkait