Kode Etik Pegawai
KODE ETIK PEGAWAI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA
- Taat Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Menjunjung tinggi nama baik Korps Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara
- Bersikap sopan, ramah, senyum, jujur, obyektif, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas
- Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung maupun tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bekerja keras dengan cerdas, ikhlas dan bertanggung jawab serta mentaati ketentuan jam kerja yang berlaku