RINGKASAN LAKIP DPMPTSP PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2021

11 April 2022 - 14:33 WITA Dilihat: 1,015

RINGKASAN LAKIP

LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2021

Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2018-2023 yang telah disusun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan Laporan Kinerja setiap tahun. Renstra memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan kegiatan, dilengkapi dengan indikator kinerja dan target yang akan dicapai serta rencana pendanaan dalam tahun 2018-2023.

Untuk mencapai tujuan strategis, dalam tahun 2021 DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara telah merumuskan enam sasaran strategis sebagai tindak lanjut atas surat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 060/6115/2021 Tanggal 30 Desember 2021 Perihal Penyampaian Dokumen Laporan Kinerja Tahun 2021. Perumusan sasaran strategis diikuti dengan penyesuaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan penetapan IKU sebagai dasar pengukuran capaian sasaran strategis.

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan untuk mencapai sasaran strategis. Capaian kinerja DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2021 merupakan kontribusi dari capaian lima program utama yaitu :

1) Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi, 
2) Program Promosi Penanaman Modal, 
3) Program Pelayanan Penanaman Modal, 
4) Program Pengendaliaan Pelaksanaan Penanaman Modal dan 
5) Program Pengelolaaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal.

Pengukuran capaian sasaran strategis dilakukan menggunakan indikator kinerja utama (IKU) yang merepresentasikan peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memberikan nilai tambah bagi stakeholders. Pengukuran capaian kinerja sasaran strategis meliputi pengukuran atas realisasi 6 Indikator Kinerja Utama (yang paling mempengaruhi capaian sasaran strategis) yang telah ditetapkan dalam SK IKU DPMPTSP Prov. Sultra No. 02 tahun 2021. Pengukuran dilanjutkan dengan analisis, khususnya terhadap IKU yang tidak mencapai target.

Capaian Kinerja DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2021 secara ringkas dapat digambarkan dalam tabel sebagai berikut :

CAPAIAN KINERJA DPMPTSP PROV. SULTRA TAHUN 2021

 

NO

INDIKATOR KINERJA

TARGET

REALISASI

Capaian (%)

1

Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA)

35 perusahaan

349

Perusahaan

997,14%

2

Jumlah nilai investasi berskala nasional (PMDN/PMA)

Rp.  6,5

Triliun

Rp. 27,93  Triliun

429,69%

3

Kenaikan/penurunan nilai realisasi PMDN dan PMA (milyar rupiah)

Naik 7,69%

Naik 32,18%

418,46%

4

Nilai Survey Kepuasan Masyarakat

Baik

Baik

100

5

Lama maksimal waktu pelayanan

3 hari

3 hari

100

6

Nilai penyelenggaraan pelayanan publik

B

A (-)

120


REALISASI ANGGARAN DPMPTSP TAHUN 2021

Total alokasi anggaran  yang bersumber dari APBD untuk mendanai program dan kegiatan DPMPTSP Prov. Sultra T.A 2021 adalah sebesar Rp. 10.761.538.989,- sementara realisasi anggaran mencapai Rp. 10.034.290.452,00 atau 93,24%.

Selain mendapat alokasi APBD, DPMPTSP Prov. Sultra juga mendapatkan tugas pembantuan dari 2 Kementerian/Lembaga. Untuk anggaran yang besumber dari dana Dekonsentrasi APBN BKPM Kementerian Investasi DPMPTSP Prov. Sultra T.A. 2021 untuk mendanai program/kegiatan dalam rangka pencapaian target kinerja adalah sebesar Rp. 398.888.000,- (Tiga ratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah )  dengan realisasi sebesar Rp398.004.900,- (Tiga ratus Sembilan puluh delapan juta empat ribu Sembilan ratus rupiah) atau 99,93%.

Sementara alokasi  yang bersumber dari dana Dekonsentrasi APBN Kemendagri pada  DPMPTSP Prov. Sultra T.A. 2021 sebesar Rp 199.800.000,- (seratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) Rp. 198.184.000,- (seratus Sembilan puluh delapan juta seratus depalan puluh empat ribu rupiah) atau terealisasi sebesar 99,19%.

Klik disini untuk mengunduh Dokumen SAKIP

Bagikan :

Berita Lainnya

Link Terkait